BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan
zaman yang sedemikian maju membawa dampak terhadap berkembangnya jenis dan pola
kejahatan. Salah satu jenis kejahatan yang sampai saat ini marak di Indonesia
adalah tindak pidana korupsi. Korupsi dikatagorikan sebagai kejahatan yang luar
biasa, karena Negara akan mengalami kerugian yang sangat besaryang nantinya
berdampak juga bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan upaya pemberantasan yang
luar biasa untuk memberantas kejahatan ini.
Tidak
sedikit tindak pidana korupsi yang sulit di ungkap disebabkan minimnya barang
bukti dan alat bukti yang ditemukan, karena pelaku biasanya berusaha untuk
tidak meninggalkan jejak agar kasusnya tidak terungkap. Hal tersebut bias
terjadi karena tingginya tingkat intelektual seseorang. Tingginya tingkat
intelektual seseorang pasti dalam melakukan kejahatan tersebut akan sangat
berhati-hati. Tindak pidana korupsi juga digolongkan sebagai kejahatan kerah
putih atau white collar crime karena pelakunya sebagian besar merupakan
orang-orang berintelektual dan memiliki pengaruh dalam kekuasaan.
Maraknya
berita mengenai tindak pidana korupsi yang terus menerus dikabarkan diberbagai
media seperti media televisi, media cetak dan media online sangat
memprihatinkan. Terungkapnya berbagai kasus tindak pidana korupsi di sisi
memprihatinkan terdapat keberhasilan para penegak hukum dalam memberantas
kejahatan ini.
Tindak
pidana korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat seperti kasus korupsi
proyek hambalang, kasus korupsi pengadaan sapi, kasus korupsi mafia pajak dan
masih banyak kasus tindak pidana korupsi lainnya. Salah satu tindak pidana
korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah yaitu kasus tindak pidana korupsi
di Provinsi Riau. Kasus ini terkait penyuapan yang dilakukan oleh berbagai
pihak terhadap Gubernur provinsi Riau.
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah yang telah di paparkan diatas maka kami tertarik
untuk membuat makalah dengan judul “
ANALISA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH GUBERNUR PROVINSI RIAU
H. ANNAS MAAMUN ”
1.
Apa saja yang menjadi aspek dalam
korupsi ?
2.
Bagaimana sejarah Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
3.
Siapa itu H. Annas Maamun?
4.
Bagaimana Kronologi tindak pidana
korupsi Annas Maamun?
5.
Bagaimana analisis tentang kasus Tindak
Pidana Korupsi Yang dilakukan oleh H. Annas Maamun?
1.
Agar mengetahui segala aspek dan juga
undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi
2.
Agar mengetahui lebih jauh tentang H.
Annas Maamun dan juga kronologi tindak pidana korupsi yang dibuatnya
3.
Agar mengetahui analisis kasus tindak
pidana yang dilakukan H. Annas Maamun
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum
menguraikan mengenai pengertian korupsi,kita harus tau dulu apa itu tindak
pidana. Pengertian Tindak Pidana menurut istilah adalah
terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit" dalam
bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar
feit.
Pengertian Tindak Pidana menurut Simons ialah suatu tindakan atau
perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan
kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah
:
Perbuatan manusia (positif atau
negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).Diancam dengan pidana
(statbaar gesteld)Melawan hukum (onrechtmatig)Dilakukan dengan kesalahan (met
schuld in verband staand)
Oleh orang yang mampu
bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya
unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).
Pada mulanya
jenis tindak pidana ada dua jenis yaitu kejahatan dan pelanggaran, perbedaan
antara kejahatan dan pelanggaran merupakan perbedaan prinsipil kualitatif,
tetapi pandangan itu sekarang bergeser menjadi perbedaan kuantitatif. Jadi
hanya soal berat ringannya pidana.
Secara
harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika
membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena
korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena
pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan
kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah
dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang
sangat luas. 1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 2. Korupsi :
busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat
disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi). Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang
dimaksud corruptieadalah
korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan
keuangan. Seakan itulah biang kehancuran. Secara formal benar. Sebab itu,
sengaja diciptakan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi di manapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri
khas. Ciri tersebut bisa bermacam-macam, beberapa diantaranya adalah sebagai
berikut: 1. Melibatkan lebih dari satu orang, 2. Korupsi tidak
hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi
juga terjadi di organisasi usaha swasta, 3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima
sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk
uang tunai atau benda atau pun wanita, 4. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah
membudaya,
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang, 6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum, 7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang, 6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum, 7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan
Di Indonesia langkah-
langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah
dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui bebrapa masa
perubahan perundang- undangan. Istilah korupsi sebagai istilah yuridis baru
digunakan tahun 1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang
berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer Nomor
PRT/PM/06/1957). Kemudian ada lagi Tim Pemberantasan Korupsi tahun 1960 dengan
munculnya Perppu tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana
korupsi. Perpu itu lalu dikukuhkan menjadi UU No.24/1960. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah melancarkan “Operasi Budhi”, khususnya untuk mengusut
karyawan-karyawan ABRI yang dinilai tidak becus. Waktu itu perusahaan-perusahaan
Belanda diambil-alih dan dijadikan BUMN, dipimpin oleh para perwira TNI.
“Operasi Budhi” antara lain mengusut Mayor Suhardiman (kini Mayjen TNI Pur)
meskipun akhirnya dibebaskan dari dakwaan.
Beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak
pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut:
1. Masa
Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari:
a. Pengaturan yang
berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat
dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Rumusan korupsi menurut
perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa
pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau
untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan
kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang
pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau
kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau
tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.
b. Peraturan Penguasa
Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang
mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- orang yang dituduh
melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan
(perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud adalah
Pemilik Harta Benda (PHB).
c. Peraturan Penguasaan
Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari
kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan
penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil
menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
d. Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staf Angkatan darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958 serta
peraturan pelaksananya.
e. Peraturan Penguasaan
Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April
1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58). Peraturan tersebut diberlakukan untuk
wilayah hukum Angkatan Laut.
2. Masa Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960
tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Korupsi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Anti Korupsi, yang
merupakan peningkatan dari berbagai peraturan. Sifat Undang- Undang ini masih
melekat sifat kedaruratan, menurut pasal 96 UUDS 1950, pasal 139 Konstitusi RIS
1949.20 Undang- Undang ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 1961.
3. Masa Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Masa Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dengan undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tanggal 27
Desember 2002 dikeluarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang
tinggi dalam hal penuntasan tindak pidana korupsi. Namun sangat di sayangkan,
sampai saat ini KPK oleh beberapa pengamat hukum di nilai inskontitusional.
Kerena tidak tercamtum dalam UUD 1945 sebagai salah satu lembaga negara.
Dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya terdapat ketentuan- ketentuan yang
mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada khususnya
delik- delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi.
Ketentuan- ketentuan
tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa kurang efektif dalam
mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan guna memberantas
masalah korupsi, dengan harapan dapat mengisis serta menyempurnakan kekurangan
yang terdapat pada KUHP. Dengan berlakunya Undang- Undang 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan tindak
Pidana korupsi, maka ketentuan Pasal 209 KUHP, Pasal 210 KUHP, Pasal 387 KUHP,
Pasal 388 KUHP, Pasal 415, Pasal 416 KUHP, Pasal 417 KUHP, Pasal 418 KUHP,
Pasal 419 KUHP, Pasal 420 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 425 KUHP, Pasal 434
KUHP dinyatakan tidak berlaku.
Jadi, dalam hal
ketentuan dalam peraturan perundang- undangan mengatur lain daripada yang telah
diatur dalam KUHP, dapat diartikan bahwa suatu bentuk aturan khusus telah
mengesampingkan aturan umum (Lex Specialis Derogat Legi Generali).
Dengan kata lain Pasal 103 KUHP memungkinkan suatu ketentuan perundang-
undangan di luar KUHP untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang telah
diatur dalam KUHP. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya
terdapat ketentuan- ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan
delik jabatan, pada khususnya delik- delik yang dilakukan oleh pejabat yang
terkait dengan korupsi. Ketentuan- ketentuan tindak pidana korupsi yang
terdapat dalam KUHP dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan
mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibentuklah
suatu peraturan perundang-undangan guna memberantas masalah korupsi, dengan
harapan dapat mengisis serta menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP.
Kemudian Indonesia menandatangani konvensi PBB tentang anti korupsi yang
memberikan peluang untuk mengembalikan aset- aset para koruptor yang di bawa
lari ke luar negeri. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan
diuntungkan dengan penanda tangan konvensi ini. Salah satu yang penting dalam
konvensi ini adalah adanya pengaturan tentang pembekuan, penyitaan dari harta
benda hasil korupsi yang ada di luar negeri. Demikianlah sekilas tentag
sejaraah hukum TIPKOR di Indonesia. kami berpendapat bahwa, antara sejarah
budaya korupsi dengan hukum TIPIKOR di Indonesia, tidak berbanding lurus.
Budaya korupsi d Indonesia telah ada dan berkembang sejak zaman kerajaan.
Budaya korupsi terkesan semakin berkembang dan tak dapat di bendung lagi.
Peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat menghambat apalagi
menghentiakn budaya korupsi yang terlanjur menjamur alam kehidupan berbangsa
dan bernegara kita. Ini tentulah perlu menjadi renungkan kita semua. Apa yang
harus kita lakukan untuk negara ini agar dapat terlepas dari perankap budaya
korup yang telah membumi di Indonesia.
Produk hukum yang semestinya dapat melindungu
negara ini dari ancaman koruptor, ternyata belum juga dapat memperlihatkan
hasil yang memuaskan. Apakah produk UU TIPIKOR kita yang tidak efektif, ataukah
lembaga peradilannya, atau penegak hukumnya. Menurut Friedman dalam teorinya “ Three
element of legal system”; ada tiga unsur sistim yang sangat menentukan
dalam penegakan hukum, yakni:Pranata hukum (Legal Structure), subtansi
hukum (Legal Subtance), dan budaya hukum (Legal Culture). Kesemua
sistim yang di kemukakan Friedman hendaknya dapat berjalan dengan baik secara
bersama-sama. Namun, dewasa ini untuk menerapkan tiori tersebut dalam kehidupan
nyata, tentulah agak sulit rasanya. Apa lagi Indonesia, budaya korupsi telah
terlebih dahulu menjadi budaya bahkan telah mampu merusak sisitim hukum yang
ada di Indonesia. Namun, untuk kedepannya peran para penegak hukum sangat
menentukan untuk memberantas budaya korupsi di Indonesia.
Walaupun kita punya budaya hukum yang tidak
baik, namun ketika hukum di jalankan oleh penegak hukum yang bermoral dan
mengerti hukum, tentulah budaya hukum kita yang buruk akan tertutupi oleh
kijerja para penegak hukum kita yang baik. Bukankah hakim merupakan salah satu instrumen
untuk mencapai tujuan hukum, yakni ketrtiban dan keadilan. Karena Korupsi yang
saat ini mendera masyarakat Indonesia telah berakar kuat karena adanya proses
yang cukup panjang. Tidak hanya di Indonesia, tetapi semua bangsa juga berakar
dari sejarah ke masa silam. Korupsi adalah suatu gejala sosial dalam sejarah
(masa lalu) dan masa kini.
Drs. H. Annas Maamun (lahir
di Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940; umur 76 tahun)
adalah Gubernur
Riau saat ini, yang menjabat sejak 19 Februari 2014 Ia
merupakan tokoh keturunan Melayu.
Annas Maamun menempuh pendidikan
dasarnya di Sekolah Rakyat No. 1 Bagansiapiapi pada tahun 1945. Kemudian ia
melanjutkan pendidikannya ke SGB Negeri Bengkalis pada tahun 1957 dan SGA
Negeri Tanjung Pinang pada tahun 1960. Kemudian ia menempuh pendidikan di PGSLP
Negeri Padang Tugas Belajar pada tahun 1962.
Annas Maamun pernah menjadi guru di SMP Negeri
Bagansiapiapi pada tahun 1960 hingga tahun 1964 dan juga menjadi guru di SMP
Negeri No.2 Pekanbaru pada tahun 1967 hingga tahun 1968. Selain menjadi guru,
Annas Maamun pernah menjadi birokrat diKabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru dimana
ia pernah menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun
1986. Ia juga pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun 1999 hingga tahun 2001.
Kemudian ia menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dari tahun 2001 hingga tahun 2005.
Pada tahun 2006 ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dan menjabat hingga
tanggal 29 Januari 2014. Ia diberhentikan sebagai Bupati Rokan Hilir karena
terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau yang
baru. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014.
Pada tanggal 25 September 2014, satuan
tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap
sembilan orang, dimana salah satunya adalah Annas Maamun yang masih menjabat
sebagai Gubernur
Riau. Annas Maamun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi di Cibubur, Jakarta Timur. Annas Maamun
ditangkap terkait dengan dugaan suap alih fungsi lahan. Komisi Pemberantasan
Korupsi juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat nomor Riau. Annas
Maamun merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut ditangkap oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana sebelumnya Saleh Djasit yang
menjabat dari tahun 1998 hingga 2003 ditangkap karena kasus korupsi mobil
pemadam kebakaran yang melibatkan Hari Sabarno.
Kemudian Rusli
Zainal yang menjabat untuk periode 2003 hingga 2013
ditangkap karena kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada 26 September 2014,Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
ketuanya, Abraham
Samad menetapkan Annas sebagai tersangka pasca operasi
tangkap tangan pada 25 September malam.
Menurut Abraham, Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin
alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Selain Annas, KPK menetapkan
pengusaha sawit berinisial GM sebagai tersangka. GM diduga sebagai pihak
pemberi uang kepada Annas. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita
uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta sebagai barang bukti. Annas
Maamun akan segera ditahan di rumah tahanan Guntur, berbeda dengan tersangka GM
yang sedianya akan ditahan di rumah tahanan KPK. Terkait dengan hal ini,
Mendagri Gamawan
Fauzi akan segera menunjuk Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi
pelaksana tugas Gubernur Riau setelah disahkannya undang-undang pemerintah
daerah.
Berhubung karena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan
ole H. Annas Maamun ada 3 maka kami hanya mengambil salah satu dari kasus
tersebut yaitu mengenai. penerimaan atas uang sebesar Rp 2
miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD)( dari Gulat Manurung. Karenanya
Annas dijerat dengan pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Bahwa
Terdakwa H. ANNAS MAAMUN Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Selaku
Gubernur Riau periode tahun 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Pebruari 2014,
pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam tahun 2014, bertempatdi Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur,
Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal
5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah yaitu
hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar
Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari GULAT MEDALI
EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya alam jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui
atau patut menduga bahwa hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh
enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) tersebut diberikan karena Terdakwa
selaku Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun kelapa sawit yang dikelola
oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang terletak di Kabupaten Kuantan Sengingi
seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan
di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu
dua ratus empat belas hektar) serta kebun kelapa sawit milik EDISON MARUDUT
MARSADAULI SIAHAAN yang terletak di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120
ha (seratus dua puluh hektar)ke dalam usulan revisi surat perubahan luas bukan
kawasan hutan di Propinsi Riau, yang bertentangan dengan kewajibanny
bertentangan dengan kewajibannya bertentangan dengan kewajibannya, yaitu
kewajiban a Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal
5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta
bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana
ketentuan Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
a) Bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan
peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
b)
Bahwa pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Propinsi Riau tanggal 9
Agustus 2014, Terdakwa menerima kunjungan ZULKIFLI HASAN (Menteri Kehutanan)
yang memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor:
SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha (satu juta enam
ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan hektar), Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha (tujuh ratus tujuh belas ribu lima
ratus empat puluh tiga hektar) dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi
Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua hektar)
di Propinsi Riau. Pada pidatonya dalam acara HUT Propinsi Riau, ZULKIFLI HASAN
memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Propinsi
Riauuntuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang
belum terakomodir dalam SK tersebut.
c)
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas
SK.673/Menhut-II/2014,kemudian Terdakwa memerintahkan M. YAFIZ (Kepala Bappeda
Propinsi Riau) dan IRWAN EFFENDI (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) untuk
melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program
pembangunan daerah Propinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk
diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL).
Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M. YAFIZ dan IRWAN EFFENDI bersama-sama
dengan CECEP ISKANDAR (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau), SUPRIADI
(Kasi Tata Ruang Bappeda Propinsi Riau), ARDESIANTO (Kasi Perpetaan Dinas
Kehutanan Propinsi Riau), dan ARIEF DESPENSARY (Kasi Penatagunaan Dinas
Kehutanan Propinsi Riau).
d) Bahwa pada
tanggal 11 Agustus 2014 Terdakwa menerima laporan hasil telaahan atas
SK.673/Menhut-II/2014 dariCECEP ISKANDARdan setelah Terdakwa melakukan koreksi
maka pada tanggal 12 Agustus 2014Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau
Nomor 050/ BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan
Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau dalam Keputusan Penunjukan
Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada
Menteri Kehutanan.
e)
Selanjutnya Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan
oleh ARSYAD JULIANDI RACHMAN (Wakil Gubernur Riau), M. YAFIZ, IRWAN EFFENDY dan
CECEP ISKANDAR yang bertemu dengan ZULKIFLI HASAN pada tanggal 14 Agustus 2014.
Pada pertemuan itu ZULKIFLI HASAN memberi tanda centang persetujuan terhadap
sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukannya antara
lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan
untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar)di Kabupaten
Rokan Hilir. Selain itu ZULKIFLI HASAN secara lisan memberikan tambahan
perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Propinsi Riau maksimal 30.000 ha
(tiga puluh ribu hektar).
f) Atas
pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan NomorSK.673/MenhutII/2014 tersebut, pada
bulan Agustus 2014Terdakwa ditemui oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di rumah
dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang
dikelolaGULAT MEDALI EMAS MANURUNG dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Terdakwa lalu meminta GULAT MEDALI
EMAS MANURUNG berkoordinasi dengan CECEP ISKANDAR yang pada saat itu sedang
berada di rumah dinas Terdakwa terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta
menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Terdakwa kemudian GULAT
MEDALI EMAS MANURUNG membicarakan hal tersebut dengan CECEP ISKANDAR, yang pada
intinya meminta agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus
delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir
seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) dapat
dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan
NomorSK.673/Menhut-II/2014 padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang
direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
g) Atas
permintaan tersebut, CECEP ISKANDAR meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya GULAT
MEDALI EMAS MANURUNG memerintahkan RIYADI MUSTOFA alias BOWO memberikan gambar
peta (shape file) kepada CECEP ISKANDAR untuk dilakukan penelahaan bersama
ARDESIANTO, yang hasilnya terdapat beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukan
ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, namun GULAT
MEDALI EMAS MANURUNG meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
h) Selain itu
pada tanggal 31 Agustus 2014, EDISON MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI
EMAS MANURUNG mengirimkan pesan melalui media whatsapp kepada CECEP ISKANDAR
yang isinya berupa titik koordinat kebun sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh
hektar) yang berlokasi di daerah Duri Kabupaten Bengkalis yang merupakan milik
EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan maksud agar koordinat kebun sawit tersebut
juga dimasukkan dalam usulan perubahan revisi SK Nomor 673/Menhut-II/2014
tanggal 08 Agustus 2014. GULAT MEDALI EMAS MANURUNG juga menyampaikan kepada
CECEP ISKANDAR, apabila dibutuhkan biaya untuk memasukkan lokasi Perusahaan
Kebun Sawit (PKS) milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN ke dalam usulan
revisi maka akan disiapkan.
i)
Setelah draft usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 selesai dibuat, selanjutnya CECEP
ISKANDAR melaporkan draft usulan revisi tersebut kepada Terdakwa dan
menyampaikan bahwa usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG masih dalam kawasan hutan,
selanjutnya Terdakwa memerintahkan CECEP ISKANDAR agar tetap memasukkan usulan
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG ke dalam surat usulan revisi tersebut. Kemudian pada
tanggal 17 September 2014 Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor
050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di
Propinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang didalamnya terdapat
area kebun sawit sebagaimana yang dimintakan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yaitu Kebun Rakyat Miskin di Rokan Hillir
seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar), kebun kelapa sawit di Kuantan
Sengingi seluas lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dan kebun kelapa sawit di
Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hillir serta kebun kelapa sawit seluas 120 ha
(seratus dua puluh hektar) di daerah Duri Kabupaten Bengkalis, yang mana
lokasilokasi tersebut diluar wilayah rekomendasi Tim TerpaduKehutanan Riau,
selanjutnyatanggal 19 September 2014atas perintah Terdakwa, CECEP ISKANDAR
menyerahkan surat tersebutkepada MASHUD (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk diproses permohonannya.
j) Pada
tanggal 21 September 2014 Terdakwa berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan
dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di
Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya tanggal 22 September 2014 Terdakwa
menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta uang kepada
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebesar Rp. 2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan
ratus juta rupiah) dengan dalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada
anggota DPRRI Komisi IV sebanyak 60 (enam puluh) orang untuk mempercepat proses
pengesahan RTRW Propinsi Riau oleh DPR RI yang didalamnya terdapat revisi
terkait perubahan kawasan hutan dimana lahan sawit yang dikelola GULAT MEDALI
EMAS MANURUNG dan kebun kelapa sawit yang dimiliki EDISON MARUDUT MARSADAULI
SIAHAAN termasuk dalam usulan tersebut.
k) Atas
permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 22 September 2014 GULAT
MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan
menggunakan media whatsapp dan mengatakan, “Lae,sogot disuruh atuk au tu
Jakarta manjuppangi ibana mamboan oleh2, boi do diusahahon Lae 1,5m dalam
bentuk USD manang Singapore (Lae besok aku disuruh atuk ke Jakarta, bertemu dia
membawa oleh2, bisa lae mengusahakan 1,5 M dalam bentuk USD atau Singapore)”,
dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menyanggupi untuk mengusahakan uang
tersebut dengan mengatakan “hu usahon da laeku (ku usahakan ya laeku)”.
l) Atas
permintaan Terdakwa sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta
rupiah), GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN hanya
mampu menyediakan uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu
seratus dollar Amerika Serikat)atau setara Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah), dengan perincian dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN sebesar
USD125,000 (seratus dua puluh lima ribudollar Amerika Serikat) atau setara
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan dari GULAT MEDALI
EMAS MANURUNG sebesar kurang lebih USD41,100 (empat puluh satu ribu seratus
dollar Amerika Serikat) atau setara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
m) Pada
tanggal 23 September 2014, Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
melalui telepon menanyakan apakah uang yang diminta oleh Terdakwa sudah
tersedia, dan dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bahwa uang tersebut sudah
tersedia, dengan mengatakan,” Bisa pak, bisa sudah sudah sudah terkumpul kacang
pukulnya pak, udah” atas penyampaian tersebut selanjutnya Terdakwa meminta
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk segera membawa uang tersebut ke Jakarta dan
menyerahkan kepada Terdakwa.
n) Pada
tanggal 24 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama dengan EDI
AHMADalias EDI RM berangkat ke Jakarta dan pada sekitar pukul 19.00 WIB tiba di
rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi Jawa
Barat.Setibanya di rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
berbincang-bincang dengan Terdakwa dan kemudian makan malam bersama di Rumah
Makan Hanamasa Cibubur. Sepulang makanmalam saat berada didepan rumah Terdakwa,
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi
uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika
Serikat) kepada TRIYANTO (ajudan Terdakwa) dan berpesan agar tas tersebut
diserahkan kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari GULAT MEDALI EMAS
MANURUNG, selanjutnya TRIYANTOmenyerahkan tas berisi uang tersebut kepada
Terdakwa, danTerdakwa memerintahkan kepada TRIYANTO agar tas berisi uang
tersebut diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman. Selanjutnya
Terdakwa membawa tas tersebut ke kamar Terdakwa di lantai 2 (dua) dan membuka
tas yang berisi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat lalu menyimpannya di
dalam lemari.
o) Terdakwa
yang mengetahui uang yang diterima dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dalam bentuk
pecahan mata uang dollar Amerika Serikat, selanjutnya menghubungi GULAT MEDALI
EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta agar GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
menukar uang tersebut menjadi pecahan mata uang Dollar Singapura.
p) Keesokan
harinya pada tanggal 25 September 2014, Terdakwa bersama TRIYANTOmenemuiGULAT
MEDALI EMAS MANURUNG di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat dan menyuruh
TRIYANTO menyerahkan kembali tas berwarna hitam yang berisi uang sebesar
USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk ditukarkandengan mata uang dollar Singapura.
Setelah itu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama dengan EDISON MARUDUT
MARSADAULI SIAHAAN pergi menukarkan uang sejumlah USD166,100(seratus enam puluh
enam ribu seratus dollar Amerika Serikat)dengan mata uang dollar Singapura
sejumlah SGD 156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan mata
uang rupiah sejumlah Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)di money changer
PT AYU MASAGUNG di daerah Kwitang Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang
tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG diantarLILI SANUSI (Sopir Badan Penghubung
Propinsi Riau di Jakarta) menuju rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC
3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut.
q) Setelah
sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak GULAT MEDALI EMAS
MANURUNGmenuju ke ruangan tengah di lantai 2 (dua),selanjutnya Terdakwa
menerima uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar
Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kemudian uang
tersebut disimpan Terdakwa di dalam kamarnya. Beberapa saat kemudian Terdakwa
keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya
tersebut yakni sebesarRp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada GULAT
MEDALI EMAS MANURUNG.
r) Tidak lama
setelah itu datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kemudian menemukan uang sejumlahSGD156,000 (seratus
lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) di rumah Terdakwa. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari dalam tas GULAT MEDALI EMAS
MANURUNG. s) Bahwa Terdakwa
mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang sebesar
USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dari
GULAT MEDALI EMAS MANURUNG disebabkan karena Terdakwa selaku Gubernur Riau
telah memasukkan permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT
MARSADAULI SIAHAANagar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas
kurang lebih ±1.188 ha(seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan
Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha (seribu dua ratus empat
belas hektar)serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas ±120
ha (seratus dua puluh hektar) ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan
kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun
lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim
Terpadu, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku
Gubernur Riau sekaligus Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang
berbunyi“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang
berbunyi“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untukmelaksanakan tugas
dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa
pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan
tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” serta bertentangan dengan
kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 28
huruf d yang berbunyi“Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi,
nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah membaca tuntutan hukum/requisitoir Penuntut Umum
tertanggal 20 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan sebagai
berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. ANNAS MAAMUN H. ANNAS MAAMUN H. ANNAS MAAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak bersalah melakukan tindak pidana korupsi pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam Dakwaan PERTAMA Kesatu, Dakwaan KEDUA Kedua dan Dakwaan KETIGA Pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ANNAS MAAMUN berupa pidanapenjara selama 6(enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000, .000.000, .000.000,- (dua ratus lima (dua ratus lima puluh juta rupiah) puluh juta rupiah)subsidiair selama subsidiair selama subsidiair selama 5(lima) bulan kurungan.
1. Menyatakan Terdakwa H. ANNAS MAAMUN H. ANNAS MAAMUN H. ANNAS MAAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak bersalah melakukan tindak pidana korupsi pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam Dakwaan PERTAMA Kesatu, Dakwaan KEDUA Kedua dan Dakwaan KETIGA Pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ANNAS MAAMUN berupa pidanapenjara selama 6(enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000, .000.000, .000.000,- (dua ratus lima (dua ratus lima puluh juta rupiah) puluh juta rupiah)subsidiair selama subsidiair selama subsidiair selama 5(lima) bulan kurungan.
Kasus tersebut diatas selajutnya dianalisis dengan memecah
kedalam unsure tindak pidana korupsi pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun
1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut :
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara
2. Menerima hadiah
3. Diketahui
4. Patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
v Unsur
tindak pidana 1 : Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
·
Fakta perbuatan yang dilakukan dan
kejadian yang ditemukan :
·
H. Annas Maamun selaku Gubernur Riau
·
Alat bukti yang mendukung :
·
Keterangan dari saksi
·
Keterangan terdakwa
·
SK Pengangkatan selaku Gubernur
v Unsur
tindak pidana 2 : Menerima hadiah
ü Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·
Pada tanggal 25 September 2014, GULAT
MEDALI EMAS MANURUNGmenuju ke ruangan tengah di lantai 2 (dua) rumah terdakwa
,selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam
ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ü Alat bukti yang mendukung :
·
Keterangan dari saksi
·
Keterangan dari terdakwa
·
Sebagian dari uang sebesar SGD156,000
(seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
v Unsur
tindak pidana 3 : Diketahuinya
ü Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut
menduga perbuatannya menerima hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam
puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
ü Alat
bukti yang mendukung :
·
Keterangan dari saksi
·
Keterangan dari terdakwa
v Unsur tindak
pidana 4 : Patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
ü Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·
Terdakwa selaku Gubernur Riau telah
memasukkan permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI
SIAHAANagar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih
±1.188 ha(seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di
Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha (seribu dua ratus empat belas
hektar)serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas ±120 ha
(seratus dua puluh hektar) ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan
kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun
lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim
Terpadu, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku
Gubernur Riau sekaligus Penyelenggara Negara
ü Alat
bukti yang mendukung :
·
Keterangan dari saksi
·
Keterangan dari terdakwa
Keempat
unsur tindak pidana korupsi pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU
No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah
dilakukan terdakwa H. Annas Maamun adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan
pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 seingga H. Annas
Maamun dituntut untuk dipidana penjara.
BAB III
PENUTUP
Dari
uraian diatas maka dapat kami simpulkan bawah tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Gubernur Riau adalah melanggar undang-undang Tindak Pidana
Korupsi dan di tuntut untuk di pidana penjara.
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Jangan
pernah sekali-sekali mencoba untuk melakukan korupsi karna sekali mencoba pasti
kan ingin mengulang kembali.
Jangan
juga mengandalkan jabatan hanya untuk mendapatkan uang yang tidak halal.
-undang-undang
no 20 tahun 2001tentang tindak pidana korupsi
-KPK, memahami untuk membasmi, Jakarta 2007
-http://benangmerah-sejarah.blogspot.com/2010/04/sejarah-korupsi-di-dunia.html
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....