Kamis, 26 Mei 2016

tugas analisis tipikor annas maamun

BAB I

PENDAHULUAN

Perkembangan zaman yang sedemikian maju membawa dampak terhadap berkembangnya jenis dan pola kejahatan. Salah satu jenis kejahatan yang sampai saat ini marak di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Korupsi dikatagorikan sebagai kejahatan yang luar biasa, karena Negara akan mengalami kerugian yang sangat besaryang nantinya berdampak juga bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan upaya pemberantasan yang luar biasa untuk memberantas kejahatan ini.
Tidak sedikit tindak pidana korupsi yang sulit di ungkap disebabkan minimnya barang bukti dan alat bukti yang ditemukan, karena pelaku biasanya berusaha untuk tidak meninggalkan jejak agar kasusnya tidak terungkap. Hal tersebut bias terjadi karena tingginya tingkat intelektual seseorang. Tingginya tingkat intelektual seseorang pasti dalam melakukan kejahatan tersebut akan sangat berhati-hati. Tindak pidana korupsi juga digolongkan sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime karena pelakunya sebagian besar merupakan orang-orang berintelektual dan memiliki pengaruh dalam kekuasaan.
Maraknya berita mengenai tindak pidana korupsi yang terus menerus dikabarkan diberbagai media seperti media televisi, media cetak dan media online sangat memprihatinkan. Terungkapnya berbagai kasus tindak pidana korupsi di sisi memprihatinkan terdapat keberhasilan para penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini.
Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat seperti kasus korupsi proyek hambalang, kasus korupsi pengadaan sapi, kasus korupsi mafia pajak dan masih banyak kasus tindak pidana korupsi lainnya. Salah satu tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah yaitu kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Kasus ini terkait penyuapan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Gubernur provinsi Riau.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah di paparkan diatas maka kami tertarik untuk membuat makalah dengan judul “ ANALISA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH GUBERNUR PROVINSI RIAU H. ANNAS MAAMUN ”

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa saja yang menjadi aspek dalam korupsi ?
2.     Bagaimana sejarah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
3.     Siapa itu H. Annas Maamun?
4.     Bagaimana Kronologi tindak pidana korupsi Annas Maamun?
5.     Bagaimana analisis tentang kasus Tindak Pidana Korupsi Yang dilakukan oleh H. Annas Maamun?

1.     Agar mengetahui segala aspek dan juga undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi
2.     Agar mengetahui lebih jauh tentang H. Annas Maamun dan juga kronologi tindak pidana korupsi yang dibuatnya
3.     Agar mengetahui analisis kasus tindak pidana yang dilakukan H. Annas Maamun




BAB II

PEMBAHASAN


Sebelum menguraikan mengenai pengertian korupsi,kita harus tau dulu apa itu tindak pidana. Pengertian Tindak Pidana menurut istilah adalah terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit" dalam bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar feit
Pengertian Tindak Pidana menurut Simons ialah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
                Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)Melawan hukum (onrechtmatig)Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).
          Pada mulanya jenis tindak pidana ada dua jenis yaitu kejahatan dan pelanggaran, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan perbedaan prinsipil kualitatif, tetapi pandangan itu sekarang bergeser menjadi perbedaan kuantitatif. Jadi hanya soal berat ringannya pidana.
          Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. 1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi). Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptieadalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan. Seakan itulah biang kehancuran. Secara formal benar. Sebab itu, sengaja diciptakan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi di manapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri tersebut bisa bermacam-macam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Melibatkan lebih dari satu orang, 2. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta, 3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita, 4. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya,
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang, 6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum, 7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan

Di Indonesia langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui bebrapa masa perubahan perundang- undangan. Istilah korupsi sebagai istilah yuridis baru digunakan tahun 1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957). Kemudian ada lagi Tim Pemberantasan Korupsi tahun 1960 dengan munculnya Perppu tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Perpu itu lalu dikukuhkan menjadi UU No.24/1960. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melancarkan “Operasi Budhi”, khususnya untuk mengusut karyawan-karyawan ABRI yang dinilai tidak becus. Waktu itu perusahaan-perusahaan Belanda diambil-alih dan dijadikan BUMN, dipimpin oleh para perwira TNI. “Operasi Budhi” antara lain mengusut Mayor Suhardiman (kini Mayjen TNI Pur) meskipun akhirnya dibebaskan dari dakwaan.
Beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut:
1.      Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari:
a. Pengaturan yang berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.
b. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB).
c. Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
d. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958 serta peraturan pelaksananya.
e. Peraturan Penguasaan Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April 1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58). Peraturan tersebut diberlakukan untuk wilayah hukum Angkatan Laut.
2. Masa Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Anti Korupsi, yang merupakan peningkatan dari berbagai peraturan. Sifat Undang- Undang ini masih melekat sifat kedaruratan, menurut pasal 96 UUDS 1950, pasal 139 Konstitusi RIS 1949.20 Undang- Undang ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1961.
3. Masa Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Masa Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dengan undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2002 dikeluarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang tinggi dalam hal penuntasan tindak pidana korupsi. Namun sangat di sayangkan, sampai saat ini KPK oleh beberapa pengamat hukum di nilai inskontitusional. Kerena tidak tercamtum dalam UUD 1945 sebagai salah satu lembaga negara.
Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya terdapat ketentuan- ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada khususnya delik- delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi.
Ketentuan- ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan guna memberantas masalah korupsi, dengan harapan dapat mengisis serta menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Dengan berlakunya Undang- Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi, maka ketentuan Pasal 209 KUHP, Pasal 210 KUHP, Pasal 387 KUHP, Pasal 388 KUHP, Pasal 415, Pasal 416 KUHP, Pasal 417 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal  419 KUHP, Pasal 420 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 425 KUHP, Pasal 434 KUHP dinyatakan tidak berlaku.
Jadi, dalam hal ketentuan dalam peraturan perundang- undangan mengatur lain daripada yang telah diatur dalam KUHP, dapat diartikan bahwa suatu bentuk aturan khusus telah mengesampingkan aturan umum (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Dengan kata lain Pasal 103 KUHP memungkinkan suatu ketentuan perundang- undangan di luar KUHP untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHP. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya terdapat ketentuan- ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada khususnya delik- delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi. Ketentuan- ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan guna memberantas masalah korupsi, dengan harapan dapat mengisis serta menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Kemudian Indonesia menandatangani konvensi PBB tentang anti korupsi yang memberikan peluang untuk mengembalikan aset- aset para koruptor yang di bawa lari ke luar negeri. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan diuntungkan dengan penanda tangan konvensi ini. Salah satu yang penting dalam konvensi ini adalah adanya pengaturan tentang pembekuan, penyitaan dari harta benda hasil korupsi yang ada di luar negeri. Demikianlah sekilas tentag sejaraah hukum TIPKOR di Indonesia. kami berpendapat bahwa, antara sejarah budaya korupsi dengan hukum TIPIKOR di Indonesia, tidak berbanding lurus. Budaya korupsi d Indonesia telah ada dan berkembang sejak zaman kerajaan. Budaya korupsi terkesan semakin berkembang dan tak dapat di bendung lagi. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat menghambat apalagi menghentiakn budaya korupsi yang terlanjur menjamur alam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Ini tentulah perlu menjadi renungkan kita semua. Apa yang harus kita lakukan untuk negara ini agar dapat terlepas dari perankap budaya korup yang telah membumi di Indonesia.
Produk hukum yang semestinya dapat melindungu negara ini dari ancaman koruptor, ternyata belum juga dapat memperlihatkan hasil yang memuaskan. Apakah produk UU TIPIKOR kita yang tidak efektif, ataukah lembaga peradilannya, atau penegak hukumnya. Menurut Friedman dalam teorinya “ Three element of legal system”; ada tiga unsur sistim yang sangat menentukan dalam penegakan hukum, yakni:Pranata hukum (Legal Structure), subtansi hukum (Legal Subtance), dan budaya hukum (Legal Culture). Kesemua sistim yang di kemukakan Friedman hendaknya dapat berjalan dengan baik secara bersama-sama. Namun, dewasa ini untuk menerapkan tiori tersebut dalam kehidupan nyata, tentulah agak sulit rasanya. Apa lagi Indonesia, budaya korupsi telah terlebih dahulu menjadi budaya bahkan telah mampu merusak sisitim hukum yang ada di Indonesia. Namun, untuk kedepannya peran para penegak hukum sangat menentukan untuk memberantas budaya korupsi di Indonesia.
Walaupun kita punya budaya hukum yang tidak baik, namun ketika hukum di jalankan oleh penegak hukum yang bermoral dan mengerti hukum, tentulah budaya hukum kita yang buruk akan tertutupi oleh kijerja para penegak hukum kita yang baik. Bukankah hakim merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan hukum, yakni ketrtiban dan keadilan. Karena Korupsi yang saat ini mendera masyarakat Indonesia telah berakar kuat karena adanya proses yang cukup panjang. Tidak hanya di Indonesia, tetapi semua bangsa juga berakar dari sejarah ke masa silam. Korupsi adalah suatu gejala sosial dalam sejarah (masa lalu) dan masa kini.


Drs. H. Annas Maamun (lahir di BagansiapiapiRiau17 April 1940; umur 76 tahun) adalah Gubernur Riau saat ini, yang menjabat sejak 19 Februari 2014 Ia merupakan tokoh keturunan Melayu.
 Annas Maamun menempuh pendidikan dasarnya di Sekolah Rakyat No. 1 Bagansiapiapi pada tahun 1945. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke SGB Negeri Bengkalis pada tahun 1957 dan SGA Negeri Tanjung Pinang pada tahun 1960. Kemudian ia menempuh pendidikan di PGSLP Negeri Padang Tugas Belajar pada tahun 1962.
Annas Maamun pernah menjadi guru di SMP Negeri Bagansiapiapi pada tahun 1960 hingga tahun 1964 dan juga menjadi guru di SMP Negeri No.2 Pekanbaru pada tahun 1967 hingga tahun 1968. Selain menjadi guru, Annas Maamun pernah menjadi birokrat diKabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru dimana ia pernah menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun 1986. Ia juga pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun 1999 hingga tahun 2001. Kemudian ia menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dari tahun 2001 hingga tahun 2005. Pada tahun 2006 ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dan menjabat hingga tanggal 29 Januari 2014. Ia diberhentikan sebagai Bupati Rokan Hilir karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau yang baru. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014.
Pada tanggal 25 September 2014, satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang, dimana salah satunya adalah Annas Maamun yang masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Annas Maamun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Jakarta Timur. Annas Maamun ditangkap terkait dengan dugaan suap alih fungsi lahan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat nomor Riau. Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana sebelumnya Saleh Djasit yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2003 ditangkap karena kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Hari Sabarno. Kemudian Rusli Zainal yang menjabat untuk periode 2003 hingga 2013 ditangkap karena kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada 26 September 2014,Komisi Pemberantasan Korupsi  melalui ketuanya, Abraham Samad menetapkan Annas sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan pada 25 September malam. Menurut Abraham, Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit berinisial GM sebagai tersangka. GM diduga sebagai pihak pemberi uang kepada Annas. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta sebagai barang bukti. Annas Maamun akan segera ditahan di rumah tahanan Guntur, berbeda dengan tersangka GM yang sedianya akan ditahan di rumah tahanan KPK. Terkait dengan hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi akan segera menunjuk Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi pelaksana tugas Gubernur Riau setelah disahkannya undang-undang pemerintah daerah.



Berhubung karena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan ole H. Annas Maamun ada 3 maka kami hanya mengambil salah satu dari kasus tersebut yaitu mengenai. penerimaan atas uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD)( dari Gulat Manurung. Karenanya Annas dijerat dengan pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
          Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Selaku Gubernur Riau periode tahun 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Pebruari 2014, pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempatdi Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah yaitu hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya alam jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun kelapa sawit yang dikelola oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang terletak di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) serta kebun kelapa sawit milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yang terletak di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar)ke dalam usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau, yang bertentangan dengan kewajibanny bertentangan dengan kewajibannya bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban a Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
a) Bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
 b) Bahwa pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Propinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Terdakwa menerima kunjungan ZULKIFLI HASAN (Menteri Kehutanan) yang memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan hektar), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga hektar) dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua hektar) di Propinsi Riau. Pada pidatonya dalam acara HUT Propinsi Riau, ZULKIFLI HASAN memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Propinsi Riauuntuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
 c) Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK.673/Menhut-II/2014,kemudian Terdakwa memerintahkan M. YAFIZ (Kepala Bappeda Propinsi Riau) dan IRWAN EFFENDI (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Propinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL). Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M. YAFIZ dan IRWAN EFFENDI bersama-sama dengan CECEP ISKANDAR (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau), SUPRIADI (Kasi Tata Ruang Bappeda Propinsi Riau), ARDESIANTO (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Propinsi Riau), dan ARIEF DESPENSARY (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Propinsi Riau).
d) Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 Terdakwa menerima laporan hasil telaahan atas SK.673/Menhut-II/2014 dariCECEP ISKANDARdan setelah Terdakwa melakukan koreksi maka pada tanggal 12 Agustus 2014Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/ BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
 e) Selanjutnya Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh ARSYAD JULIANDI RACHMAN (Wakil Gubernur Riau), M. YAFIZ, IRWAN EFFENDY dan CECEP ISKANDAR yang bertemu dengan ZULKIFLI HASAN pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu ZULKIFLI HASAN memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar)di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu ZULKIFLI HASAN secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Propinsi Riau maksimal 30.000 ha (tiga puluh ribu hektar).
f) Atas pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan NomorSK.673/MenhutII/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014Terdakwa ditemui oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang dikelolaGULAT MEDALI EMAS MANURUNG dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Terdakwa lalu meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berkoordinasi dengan CECEP ISKANDAR yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Terdakwa terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Terdakwa kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG membicarakan hal tersebut dengan CECEP ISKANDAR, yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan NomorSK.673/Menhut-II/2014 padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
g) Atas permintaan tersebut, CECEP ISKANDAR meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG memerintahkan RIYADI MUSTOFA alias BOWO memberikan gambar peta (shape file) kepada CECEP ISKANDAR untuk dilakukan penelahaan bersama ARDESIANTO, yang hasilnya terdapat beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, namun GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
h) Selain itu pada tanggal 31 Agustus 2014, EDISON MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengirimkan pesan melalui media whatsapp kepada CECEP ISKANDAR yang isinya berupa titik koordinat kebun sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) yang berlokasi di daerah Duri Kabupaten Bengkalis yang merupakan milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan maksud agar koordinat kebun sawit tersebut juga dimasukkan dalam usulan perubahan revisi SK Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014. GULAT MEDALI EMAS MANURUNG juga menyampaikan kepada CECEP ISKANDAR, apabila dibutuhkan biaya untuk memasukkan lokasi Perusahaan Kebun Sawit (PKS) milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN ke dalam usulan revisi maka akan disiapkan.
 i) Setelah draft usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 selesai dibuat, selanjutnya CECEP ISKANDAR melaporkan draft usulan revisi tersebut kepada Terdakwa dan menyampaikan bahwa usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG masih dalam kawasan hutan, selanjutnya Terdakwa memerintahkan CECEP ISKANDAR agar tetap memasukkan usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG ke dalam surat usulan revisi tersebut. Kemudian pada tanggal 17 September 2014 Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang didalamnya terdapat area kebun sawit sebagaimana yang dimintakan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yaitu Kebun Rakyat Miskin di Rokan Hillir seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar), kebun kelapa sawit di Kuantan Sengingi seluas lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dan kebun kelapa sawit di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hillir serta kebun kelapa sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) di daerah Duri Kabupaten Bengkalis, yang mana lokasilokasi tersebut diluar wilayah rekomendasi Tim TerpaduKehutanan Riau, selanjutnyatanggal 19 September 2014atas perintah Terdakwa, CECEP ISKANDAR menyerahkan surat tersebutkepada MASHUD (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk diproses permohonannya.
j) Pada tanggal 21 September 2014 Terdakwa berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya tanggal 22 September 2014 Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta uang kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebesar Rp. 2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan dalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPRRI Komisi IV sebanyak 60 (enam puluh) orang untuk mempercepat proses pengesahan RTRW Propinsi Riau oleh DPR RI yang didalamnya terdapat revisi terkait perubahan kawasan hutan dimana lahan sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan kebun kelapa sawit yang dimiliki EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN termasuk dalam usulan tersebut.
k) Atas permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 22 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan menggunakan media whatsapp dan mengatakan, “Lae,sogot disuruh atuk au tu Jakarta manjuppangi ibana mamboan oleh2, boi do diusahahon Lae 1,5m dalam bentuk USD manang Singapore (Lae besok aku disuruh atuk ke Jakarta, bertemu dia membawa oleh2, bisa lae mengusahakan 1,5 M dalam bentuk USD atau Singapore)”, dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menyanggupi untuk mengusahakan uang tersebut dengan mengatakan “hu usahon da laeku (ku usahakan ya laeku)”.
l) Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN hanya mampu menyediakan uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat)atau setara Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan perincian dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN sebesar USD125,000 (seratus dua puluh lima ribudollar Amerika Serikat) atau setara Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebesar kurang lebih USD41,100 (empat puluh satu ribu seratus dollar Amerika Serikat) atau setara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
m) Pada tanggal 23 September 2014, Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon menanyakan apakah uang yang diminta oleh Terdakwa sudah tersedia, dan dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bahwa uang tersebut sudah tersedia, dengan mengatakan,” Bisa pak, bisa sudah sudah sudah terkumpul kacang pukulnya pak, udah” atas penyampaian tersebut selanjutnya Terdakwa meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk segera membawa uang tersebut ke Jakarta dan menyerahkan kepada Terdakwa.
n) Pada tanggal 24 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama dengan EDI AHMADalias EDI RM berangkat ke Jakarta dan pada sekitar pukul 19.00 WIB tiba di rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi Jawa Barat.Setibanya di rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berbincang-bincang dengan Terdakwa dan kemudian makan malam bersama di Rumah Makan Hanamasa Cibubur. Sepulang makanmalam saat berada didepan rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada TRIYANTO (ajudan Terdakwa) dan berpesan agar tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, selanjutnya TRIYANTOmenyerahkan tas berisi uang tersebut kepada Terdakwa, danTerdakwa memerintahkan kepada TRIYANTO agar tas berisi uang tersebut diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman. Selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut ke kamar Terdakwa di lantai 2 (dua) dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat lalu menyimpannya di dalam lemari.
o) Terdakwa yang mengetahui uang yang diterima dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat, selanjutnya menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta agar GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menukar uang tersebut menjadi pecahan mata uang Dollar Singapura.
p) Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Terdakwa bersama TRIYANTOmenemuiGULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat dan menyuruh TRIYANTO menyerahkan kembali tas berwarna hitam yang berisi uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk ditukarkandengan mata uang dollar Singapura. Setelah itu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama dengan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN pergi menukarkan uang sejumlah USD166,100(seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat)dengan mata uang dollar Singapura sejumlah SGD 156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan mata uang rupiah sejumlah Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)di money changer PT AYU MASAGUNG di daerah Kwitang Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG diantarLILI SANUSI (Sopir Badan Penghubung Propinsi Riau di Jakarta) menuju rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut.
q) Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak GULAT MEDALI EMAS MANURUNGmenuju ke ruangan tengah di lantai 2 (dua),selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kemudian uang tersebut disimpan Terdakwa di dalam kamarnya. Beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yakni sebesarRp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. 
r) Tidak lama setelah itu datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kemudian menemukan uang sejumlahSGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) di rumah Terdakwa. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari dalam tas GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. s) Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG disebabkan karena Terdakwa selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAANagar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih ±1.188 ha(seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar)serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas ±120 ha (seratus dua puluh hektar) ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Gubernur Riau sekaligus Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang berbunyi“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang berbunyi“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 28 huruf d yang berbunyi“Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah membaca tuntutan hukum/requisitoir Penuntut Umum tertanggal 20 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan sebagai berikut : 
1. Menyatakan Terdakwa H. ANNAS MAAMUN H. ANNAS MAAMUN H. ANNAS MAAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak bersalah melakukan tindak pidana korupsi pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam Dakwaan PERTAMA Kesatu, Dakwaan KEDUA Kedua dan Dakwaan KETIGA Pertama. 
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ANNAS MAAMUN berupa pidanapenjara selama 6(enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000, .000.000, .000.000,- (dua ratus lima (dua ratus lima puluh juta rupiah) puluh juta rupiah)subsidiair selama subsidiair selama subsidiair selama 5(lima) bulan kurungan.  




Kasus tersebut diatas selajutnya dianalisis dengan memecah kedalam unsure tindak pidana korupsi pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut :
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara
2.     Menerima hadiah
3.     Diketahui
4.     Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

v Unsur tindak pidana 1 : Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
·        Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·        H. Annas Maamun selaku Gubernur Riau
·        Alat bukti yang mendukung :
·        Keterangan dari saksi
·        Keterangan terdakwa
·        SK Pengangkatan selaku Gubernur
v Unsur tindak pidana 2 : Menerima hadiah
ü Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·        Pada tanggal 25 September 2014, GULAT MEDALI EMAS MANURUNGmenuju ke ruangan tengah di lantai 2 (dua) rumah terdakwa ,selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ü  Alat bukti yang mendukung :
·        Keterangan dari saksi
·        Keterangan dari terdakwa
·        Sebagian dari uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).





v Unsur tindak pidana 3 : Diketahuinya
ü Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·        Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
ü Alat bukti yang mendukung :
·         Keterangan dari saksi
·        Keterangan dari terdakwa
v  Unsur tindak  pidana 4 :  Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
ü Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
·        Terdakwa selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAANagar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih ±1.188 ha(seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar)serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas ±120 ha (seratus dua puluh hektar) ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Gubernur Riau sekaligus Penyelenggara Negara
ü Alat bukti yang mendukung :
·        Keterangan dari saksi
·        Keterangan dari terdakwa

Keempat unsur tindak pidana korupsi pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa H. Annas Maamun adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 seingga H. Annas Maamun dituntut untuk dipidana penjara.






BAB III

PENUTUP

Dari uraian diatas maka dapat kami simpulkan bawah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau adalah melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi   dan di tuntut untuk di pidana  penjara.
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Jangan pernah sekali-sekali mencoba untuk melakukan korupsi karna sekali mencoba pasti kan ingin mengulang kembali.
Jangan juga mengandalkan jabatan hanya untuk mendapatkan uang yang tidak halal.













-undang-undang no 20 tahun 2001tentang tindak pidana korupsi
-KPK, memahami untuk membasmi, Jakarta 2007
-http://benangmerah-sejarah.blogspot.com/2010/04/sejarah-korupsi-di-dunia.html


















1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus